WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap dokter yang terbukti melakukan tindakan perundungan hingga kekerasan seksual.
Ia menegaskan, izin praktik dokter tersebut akan dicabut secara permanen, termasuk pembekuan dan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR), sebagai bentuk hukuman dan efek jera.
Baca Juga:
Gaspol! Bupati Nias Barat Temui Sejumlah Menteri, Minta Bangun Perumahan hingga RS Konsep Wisata
Pernyataan ini disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang membahas berbagai kasus kekerasan dan pelecehan di lingkungan pendidikan dan praktik dokter.
Ia menekankan, Kementerian Kesehatan siap bertanggung jawab atas berbagai insiden yang merugikan masyarakat.
"Sekarang itu semua yang terlibat yang di Garut, yang di Undip, yang di Hasan Sadikin semua kita bekukan. Begitu nanti dia terbukti bersalah kita cabut, artinya dia tidak bisa praktik dokter seumur hidupnya," ujar Budi dalam rapat di Komisi IX DPR, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga:
Bertemu Menkes, Eliyunus Waruwu Lobi Pembangunan Rumah Sakit Konsep Wisata di Nias Barat
Budi juga mengungkapkan bahwa maraknya kasus serupa disebabkan oleh sikap permisif terhadap pelanggaran yang terjadi.
Ia berharap, tindakan tegas ini akan menjaga reputasi profesi dokter yang telah dibangun oleh mayoritas tenaga medis yang bekerja secara profesional.
"Kalau kita tidak lakukan itu kasihan banyak dokter yang baik, yang udah kerjanya benar itu rusak gara-gara itu. Memang kasihan yang baik lebih banyak dari yang jahat, kenapa yang jahat kita diemin, kita nggak hukum," katanya.