WahanaNews.co | Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan akan memfasilitasi akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia.
Penelitian akan melibatkan sejumlah peneliti dari perguruan tinggi Indonesia dan farmakolog.
Baca Juga:
Lagi Asyik Isap Ganja, 5 Mahasiswa Akper Pemkab Taput Diciduk Polisi
"Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Budi kepada wartawan di Kementerian Kesehatan, Rabu (29/6/2022).
"Jadi tahapan ini untuk riset dulu, nanti habis riset kita tahu bisa digunakan untuk medis," imbuhnya.
Budi menyebut penelitian ganja untuk medis bertujuan untuk melihat manfaat ganja untuk kebutuhan dunia medis. Ia juga menyebut Kemenkes bakal mengawasi kontrol pasca penelitian.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
Ia menyebut, pihaknya akan mendampingi proses produksi apabila hasil penelitian menunjukkan bukti yang signifikan.
Budi sekaligus menegaskan akses penelitian itu bukan berarti Kemenkes memperbolehkan konsumsi ganja secara umum.
"Sama juga dengan ganja yang dipakai buat yang lain juga salahnya dia. Tapi ganja itu sebenarnya sama seperti morfin, morfin lebih keras dari ganja loh, itu kan ada dipakai untuk yang bermanfaat," ujarnya.
Dalam riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku 'Hikayat Pohon Ganja'.
Beberapa penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP).
Di sisi lain, Komisi PBB untuk Narkotika (NCD) telah mengeluarkan ganja dari golongan IV Konvensi 1961 dan tetap mempertahankannya di golongan I.
Keputusan itu mempunyai arti ganja atau resin ganja dikenali sebagai zat yang mempunyai manfaat untuk dunia kesehatan. [rin]