WahanaNews.co | Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih terus menjadi pembahasan di tengah masyarakat dan antar lembaga, termasuk Ombudsman yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, RUU Kesehatan belum mengakomodasi hak-hak kesehatan kelompok rentan dalam memperoleh layanan kesehatan.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Reformasi di Bidang Pelayanan
"Kelompok rentan termasuk kaum marginal, difabel, anak-anak, perempuan, dan masyarakat yang ada di 3T (terjauh, terluar, tertinggal)," kata Najih dalam Diskusi Publik tentang "RUU Kesehatan", di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Ketua Ombudsman bilang, setiap orang berhak atas layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi.
"Dalam mewujudkannya, merupakan tanggung jawab negara, pemerintah pusat dan daerah," imbuhnya.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Reformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Di RUU Kesehatan, menurut dia, disebutkan setiap orang bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Di samping itu, kata Mokhammad Najih, hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan perlu menjadi perhatian pemerintah dan diatur dalam RUU ini.
"Yaitu hak untuk memperoleh informasi dan edukasi dari tenaga medis dan atau tenaga kesehatan yang perlu diatur dalam RUU ini," katanya.
Kedua, pembagian urusan pelayanan kesehatan.
Pihaknya meminta agar pemda dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, pelaksanaan layanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Lebih lanjut, Ombudsman menilai bahwa dalam rangka memberikan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat, agar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata.
Pemerintah daerah harus turut berkontribusi dan diperlukan kesiapan serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya dalam hal ketersediaan sumber daya kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan di daerah.
"Untuk itu, perlu ada pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini tidak hanya diambil kebijakan di pusat, tetapi juga kewenangan daerah perlu diperjelas," tuturnya.
Terutama yang berkaitan dengan perizinan, misalnya perizinan praktik tenaga kesehatan, mulai dari praktik dokter, praktik perawat, dan praktik apoteker. [Tio/Ant]