WahanaNews.co | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetop update harian Covid-19.
Hal itu menyusul kebijakan Indonesia memasuki endemi.
"BNPB sudah tidak akan mengeluarkan update data penanganan Covid-19," tulis pengumuman BNPB, Minggu (2/7/2023).
BNPB mengatakan hal itu juga sejalan dengan terbitnya beleid terbaru. Aturan teranyar ialah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Bengkulu Bangun Infrastruktur Jalan dan Jembatan Pasca-Bencana Alam
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia," tulis Keppres Nomor 17 Tahun 2023, dikutip Rabu, 28 Juni 2023 lalu.
Selanjutnya, Jokowi mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid- 19 sebagai bencana nasional. Melalui Keppres itu, Presiden mencabut tiga aturan lain Covid-19.
Rincian aturan ialah yaitu Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Kemudian, Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Keppres Nomor 17 Tahun 2023 mulai berlaku pada 21 Juni 2023. Regulasi ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juni 2023.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.