WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dirancang sebagai program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Akan tetapi perlu dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan medis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Perkuat KUPS, Kemenhut dan Kemenkop Teken MoU Pengembangan Koperasi Sektor Kehutanan
Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
Baca Juga:
Gerak 335, Strategi BPJS Kesehatan Tekan Risiko Penyakit Berbiaya Katastropik
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.