WahanaNews.co | DPRD, bersama
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah
Penanganan Covid-19 pada Senin (19/10/2020), setelah sempat tertunda.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Pantas Nainggolan,
mengatakan, dalam regulasi ini terdapat 11 Bab dan 35 Pasal yang mengatur
penanganan Covid-19.
Baca Juga:
COVID-19 Ngamuk di India, Kasus Melonjak Ribuan Persen dalam 3 Minggu
"Raperda Covid-19 pada awalnya terdiri dari 13 Bab dan 28 Pasal. Setelah
disempurnakan, jadi 11 Bab dan 35 Pasal," jelas Pantas dalam Rapat Paripurna.
Ia menjelaskan, dalam Perda tersebut, ada sanksi administratif yang sama
seperti Peraturan Gubernur (Pergub). Pembedanya, ada sanksi pidana yang harus
ditetapkan lewat proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Jadi, yang memutuskannya adalah hakim," kata Pantas, setelah Rapat
Paripurna.
Baca Juga:
Korupsi Pengadaan APD: Eks Pejabat Kemenkes dan Dua Direktur Dipenjara
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, sanksi tersebut diperlukan
sebagai bentuk edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Secara begitu, lanjutnya, masyarakat akan memiliki kesadaran untuk
menerapkan pola hidup tersebut, dan mata rantai penularan Covid-19 bisa
dihentikan.
"Itulah tujuan akhir dari Perda ini," ucap Pantas.
Berikut adalah deretan sanksi pidana yang tertera dalam draft akhir
Perda Penanganan Covid-19 DKI Jakarta:
Pasal 29: Setiap orang yang menolak PCR atau Rapid Test akan dipidana
sebesar Rp 5 juta.
Pasal 30: Setiap orang yang menolak dilaksanakan pengobatan dan atau
vaksinasi Covid-19 akan dipidana sebesar Rp 5 juta.
Pasal 31 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja membawa jenazah
berstatus probable atau
terkontaminasi positif Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Pasal 31 ayat (2): Setiap orang yang melakukan tindak pidana pada ayat
(1) dengan ancaman dan atau kekerasan akan mendapat sanksi Rp 7,5 juta.
Pasal 32: Setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 meninggalkan
fasilitas kesehatan tanpa izin Bakan didenda maksimal Rp 5 juta.
Pada Pasal 33 dijelaskan bahwa Perda penanganan Covid-19 di Jakarta ini
baru akan berlaku dalam waktu satu bulan setelah diundangkan. [qnt]