Ia menilai percepatan penanganan ini menjadi hal krusial sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat yang terdampak bencana.
Selain itu, langkah cepat ini juga mencerminkan soliditas dan sinergi antarinstansi pemerintah dalam menghadapi situasi darurat.
Baca Juga:
Pemulihan RSUD Muda Sedia Terus Dikebut, Layanan Kesehatan Mulai Normal Bertahap
Menkes turut menyoroti kondisi psikologis tenaga kesehatan yang terdampak, terutama mereka yang mengalami kerusakan rumah berat.
Menurutnya, kenyamanan tempat tinggal sangat berpengaruh terhadap ketenangan nakes dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Ini akan menjadi bukti bahwa pemerintah kompak, bekerja cepat. Ini rumah-rumah tenaga kesehatan, kalau rumahnya saja rusak seperti ini, bagaimana mereka bisa bekerja dengan tenang melayani masyarakat,” ujar Menkes.
Baca Juga:
Kemenkes Pastikan Influenza A H3N2 Subclade K Bukan Ancaman Serius
Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, memaparkan bahwa skema bantuan perbaikan rumah mengacu pada klasifikasi tingkat kerusakan.
Pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp60 juta bagi rumah yang mengalami kerusakan berat.
“Jadi tadi sudah kita sampaikan sebelumnya. Jadi untuk rusak ringan, sedang, dan berat itu anggarannya masing-masing 15, 30, dan 60 juta rupiah,” kata Jarwansah.