WahanaNews.co | Ketua
Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, dikabarkan
sudah melaksanalkan tes usap ketika menjalani perawatan di RS UMMI, Bogor. Namun,
hingga saat ini hasilnya tidak diketahui Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Apresiasi Langkah PLN Resmikan HRS Pertama di Indonesia
Satgas menekankan kewajiban pihak rumah sakit untuk
menyampaikan hasil swab Rizieq. Kepentingan mengetahui hasil swab pasien
disebut untuk pendataan jumlah pasien di Kota Bogor.
Mengenai hasil swab, pihak Rizieq menolak membuka data dan
menyebut rekam medis pasien dilindungi oleh undang-undang. Lalu seperti apa
idealnya soal data pasien terkait COVID-19?
"Sebenarnya kan ada UU tentang rekam medis, jadi semua
hasil rekam medis adalah milik pasien dan tidak boleh dibuka. Itu terjadi pada
saat yang normal," kata dr Daniel Wibowo, Ketua Kompartemen Jaminan
Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Minggu
(29/11/2020).
Baca Juga:
Lebih Murah dan Ramah Lingkungan, PLN Siapkan Hidrogen Jadi Energi Alternatif
"Tapi pada saat pandemi seperti ini, ada pengecualian
terhadap pemberlakuan itu. Artinya begini, hasil swab, itu boleh dibuka tapi
hanya untuk kepentingan tracing," lanjutnya.
Pada saat pandemi seperti ini, ada pengecualian terhadap
pemberlakuan itu. Artinya begini, hasil swab, itu boleh dibuka tapi hanya untuk
kepentingan tracing.
Soal rekam medis pasien di masa pandemi COVID-19 menurut dr
Daniel adalah sebuah dilema etik. Di satu sisi pasien berhak untuk menolak
memberikan datanya kepada pihak terkait namun di sisi lain ada keperluan tracing
demi mencegah penularan COVID-19.