WahanaNews.co, Jakarta - Vaksin Covid-19 sejak 1 Januari 2024 mulai berbayar, namun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku belum mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET). Dengan begitu, harga vaksin diserahkan kepada setiap rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
Namun, Budi memastikan, vaksinasi Covid-19 gratis masih diberikan kepada kelompok rentan, yaitu masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
Baca Juga:
Perbanyak Vaksin, Kemenkes Sebut 95 Persen Anak Indonesia Harus Sudah Imunisasi
Selain itu, vaksin Covid-19 gratis juga diberikan kepada ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) tingkat sedang hingga berat.
"Kita sampai sekarang belum atur harganya karena yang enggak mampu sama yang (rentan) ini kan masih dibayar oleh Kemenkes," kata Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024) mengutip Kompas.com.
Adapun lewat vaksin berbayar, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri jika tidak masuk kategori kelompok rentan. Imunisasi ini, bisa dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19. Terkait harganya, diatur oleh masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca Juga:
Sebelum Imunisasi, Dokter Tak Anjurkan Beri Obat Penurun Demam kepada Anak
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan, rumah sakit (RS) hingga puskesmas dibebaskan untuk menentukan sendiri harga vaksin Covid-19 berbayar.
Ia pun kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam penentuan harga vaksin Covid-19 berbayar.
"Ya kalau pemerintah ada penetapan seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau tarif BLU-nya. Kita tidak mengatur harga, tapi nanti ada e-katalog," ujarnya.