WahanaNews.co | Puskesmas Kecamatan Kemayoran meminta masyarakat melapor saat terjadi peristiwa kekerasan seksual di lingkungan, agar korban bisa segera mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan dari trauma.
"Kami bekerja sama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) siap membantunya, mereka juga mempunyai psikolog untuk memfasilitasi pendampingan korban kekerasan seksual ini dan pemulihan traumanya. Data-data privasi bisa dirahasiakan," kata Psikolog Puskesmas Kecamatan Kemayoran Moriska Kartika Triana M Psi, dalam seminar daring di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga:
Diduga Alami Kekerasan Seksual, Santri Ponpes di Bantaeng Gantung Diri
Puskesmas Kecamatan Kemayoran merupakan satu dari 23 puskesmas yang memiliki psikolog untuk konsultasi masalah kejiwaan pasien.
"Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah menyediakan kesempatan dan tempat untuk masyarakat berkonsultasi secara psikologis di 23 puskesmas dengan biaya yang terjangkau atau bisa gratis menggunakan BPJS Kesehatan," kata Moriska.
Moriska mengatakan puskesmas yang menyediakan layanan psikolog tersebar di wilayah DKI Jakarta, seperti Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Dia mengajak masyarakat mengakses layanan psikolog di puskesmas kecamatan terdekat dari domisilinya.
Jika puskesmas tersebut tidak ada psikolognya, ia menyarankan masyarakat menanyakan ke petugas mengenai letak puskesmas yang menyediakan layanan konsultasi psikolog.
Karena pendampingan kejiwaan ini sangat penting didapatkan segera, terutama bagi korban kekerasan seksual agar luka yang timbul pada kejiwaan tidak semakin menganga dan bisa segera dipulihkan.
Tidak hanya korban, tapi masyarakat yang melihat peristiwa kekerasan seksual juga bisa melapor ke puskesmas kecamatan terdekat dari domisilinya jika melihat korban kekerasan seksual tersebut.
Moriska mengatakan kalau pelapor merupakan anak usia di bawah 17 tahun, syarat pelaporan harus mendapat pendampingan dari orang tua karena pelapor dianggap belum dewasa.
"Di atas 17 tahun, misalnya 18 tahun boleh langsung datang melaporkan ke puskesmas kalau ada perilaku kekerasan seksual di sekelilingnya," kata Moriska.
Selain itu, katanya, masyarakat yang mengalami maupun yang melihat atau mengalami kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkan peristiwa tersebut melalui Pos Pengaduan yang tersebar di 19 RPTRA, Layanan Jakarta Siaga 112, serta nomor khusus P2TP2A di 081317617622.
Masyarakat juga dapat mendatangi langsung P2TP2A di Jalan Bekasi Timur Raya kilometer 18, Pulogadung, Jakarta Timur.
"Masalah kekerasan seksual bukan tugas perseorangan untuk mengatasinya, tapi tugas kita bersama. Supaya tingkat kekerasan seksual di Indonesia semakin menurun," demikian Moriska. [rin]