WahanaNews.co | Satu kampung warga di desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat diduga mengonsumsi obat tramadol dalam jumlah berlebihan hingga kecanduan.
Kejadian ini pun langsung ditanggapi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Rombongan Kiai NU, Polres Kerawang Gelar Rekonstruksi
Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril menegaskan bahwa tramadol tersebut obat keras berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Secara penggunaannya oleh BPOM dan Kemenkes termasuk obat-obat tertentu atau obat keras. Kenapa disebut obat keras, Karena obat ini mengandung dampak yang jauh lebih besar apabila digunakan dalam dosis berlebihan dan terus menerus," jelas Syahril dalam YouTube.
Syahril menekankan bahwa pihaknya prihatin dengan kondisi kecanduan terhadap ratusan warga yang mengonsumsi tramadol.
Baca Juga:
Pembina ReJO Pro Gibran Pimpin Doa Keselamatan Bangsa di Karawang
Namun, Syahril juga miris dengan oknum tertentu yang memakai kesempatan ini untuk mengedarkan tramadol yang bila tak dihentikan, kecanduan ini berimbas mengancam nyawa.
"Sudah dalam peraturan BPOM, ini adalah termasuk obat dalam pengawasan. Hampir sama seperti obat-obat narkotik dan psikotropika, tidak boleh dijual bebas. Di apotek, obat ini harus tercatat dengan baik, penggunaannya harus resep dokter. Kenyataannya dijual bebas, harus ditelusuri dan ditertibkan," ungkap Syahril.
Ironisnya kasus ini menimpa kalangan anak di bawah umur hingga para lansia. Ratusan warga desa ini diduga mengalami kecanduan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol, yang mana awal pemakaian obat ini untuk mengatasi rasa sakit atau nyeri.