WahanaNews.co | Polisi menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berinisial AR (48) lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres OKU Timur AKP Ujang Abdul Aziz, tersangka AR ditangkap Senin petang di sekitar kawasan perkantoran Pemkab OKU Timur pada pukul 15.15 WIB.
Baca Juga:
Perkuat Semangat Kebangsaan dan Pelayanan Publik, ASN Kemenag Kepulauan Seribu Lakukan Ini
ASN di salah satu instansi jajaran Pemkab OKU Timur itu kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu ketika dicegat polisi saat mengendarai sepeda motor karena dengan gelagat yang mencurigakan.
Warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur tersebut ditangkap setelah anggota dari Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan patroli rutin.
"Saat kendaraan tersangka dicegat polisi, ia justru menambah kecepatan sepeda motor dan membuang sesuatu di pinggir jalan," jelasnya.
Baca Juga:
Kepala BKN RI Buka Sosialisasi Manajemen Talenta Sekaligus Penyerahan SK CPNS Formasi TA 2021 di Kabupaten Raja Ampat
Berkat kejelian anggota di lapangan barang yang dibuang itu pun ditemukan dan ternyata paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram.
Setelah mendapatkan barang bukti, kata dia, anggota melakukan pengejaran sehingga pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan guna diproses hukum lebih lanjut," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur M Yakub secara terpisah mengaku belum mengetahui adanya oknum ASN di instansi yang dipimpinnya tertangkap atas kepemilikan narkoba.
Hanya saja, Yakub menegaskan bahwa jika ada oknum pegawai yang memiliki ataupun positif menggunakan narkoba akan diberikan sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Siapapun itu jika benar terlibat dalam kasus narkoba pasti ada sanksinya," tegasnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]