WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk Gaji Ketiga Belas dan tunjangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunannya.
Hal tersebut sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Gaji ke-13 dan THR PPPK Paruh Waktu
Adapun, khusus untuk pensiunan ASN, PT TASPEN (Persero) menegaskan penyaluran akan dimulai pada Selasa, 02 Juni 2026. Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN, Henra menegaskan, proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henradalam keterangan tertulis Jumat (22/5/2026).
Baca Juga:
Bayar THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN, Akhir Tahun 2025 Purbaya Cairkan Rp7,66 Triliun
Beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 antara meliputi, pertama, besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
Ketiga, apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.