WahanaNews.co | Melihat pencemaran atau polusi udara di Jakarta beberapa hari terakhir masuk kategori tidak sehat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Pergub ini dilakukan untuk menangani masalah pencemaran udara.
Baca Juga:
Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan Akibat Polusi Udara Mencapai Triliunan Rupiah untuk BPJS
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan kondisi kualitas udara di Jakarta sepanjang 2023 sejatinya cukup fluktuatif.
Salah satu penyebabnya yaitu Indonesia memasuki musim kemarau.
"Kondisi kita masuk musim kemarau yang memang di bulan Juli hingga September. Biasanya tinggi-tingginya titik musim kemarau sedang mencari tinggi-tingginya, sehingga berakibat pada kondisi udara Jakarta yang kurang baik," ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga:
Tekan Polusi Udara, PLN UID Jakarta Raya dan Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Gelar Uji Emisi Kendaraan Operasional
Mengenai kondisi udara di Jakarta, Asep menyebutkan, pihaknya dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun berbagai macam regulasi.
Salah satu regulasi yang sudah ada yaitu Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Ke depan kami juga sedang menyusun untuk pengendalian dalam bentuk Pergub. Ini juga dalam waktu dekat akan ditandatangani Pak Gubernur. Itu Pergub untuk strategi pengendalian pencemaran udara," jelasnya.
Asep menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah menyiapkan tiga strategi dalam menangani pencemaran udara di Jakarta.
Pertama, dengan meningkatkan tata kelola melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
Kedua, pengurangan emisi yang menjadi penyumbang polusi udara. Asep menyebutkan, pihaknya selama ini mendukung uji emisi untuk mengurangi pencemaran udara.
"Selain uji emisi massal, kami mendorong Ditlantas Polda maupun Korlantas Mabes Polri untuk juga mulai menerapkan tilang atau mungkin imbauan dan kami sedang berkoordinasi mungkin nanti kalau ada operasi patuh jaya, di dalamnya akan ada mulai melihat operasi untuk uji emisi. Itu sudah kami sinergikan dengan Polda Metro Jaya," ungkap Asep.
Sebagai informasi, berdasarkan data Indeks Kualitas Udara (AQI) Air, Jakarta menempati posisi teratas daftar kota dengan tingkat polusi terburuk pada Senin, 7 Agustus 2023.
Indeks kualitas polusi udara Jakarta mencapai angka 186 alias masuk kategori tidak sehat.
Kemudian tercatat konsentrasi PM2.5 mencapai 121,7 mg/m3 (mikrogram per meter kubik) udara.
Angka tersebut lebih tinggi 24,3 kali dari standar panduan udara tahunan WHO. Sedangkan konsentrasi PM10 mencapai 144 mg/m3.
Indeks udara Kota Jakarta ini juga menjadi paling tinggi dalam kurun satu pekan terakhir.
Indeks kualitas udara yang baik itu berada di angka 0-50, sedangkan AQI di atas 300 dianggap berbahaya.
[Redaktur: Zahara Sitio]