WahanaNews.Co
I
Baca Juga:
Kemenkes RI Serahkan Sertifikat Bebas Frambusia kepada Penjabat Bupati Barito Timur
Kementerian
Kesehatan telah menerbitkan peraturan pelaksanaan dan melaksanakan pengadaan 3
juta dosis vaksin Sinovac. Kontrak pengadaan telah ditandatangani dan sudah
dilakukan proses pembayaran di muka sebesar 80% kepada PT. Biofarma.
Demikian
rilis tertulis yang didapat WahanaNews.Co dari Biro Kumunikasi dan
Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan. Namun tidak disebutkan, berapa
jumlah rupiah uang muka untuk pengadaan Vaksin COVID-19 tersebut.
Baca Juga:
Sampaikan Usulan ke Kemenkes RI, Bupati Samosir Harap RSUD Hadrianus Sinaga Jadi Type B
Seperti
diberitakan sebelumnya, Vaksin COVID-19 jenis Sinovac telah tiba di Indonesia
pada 6 Desember 2020. Tahap awal pengiriman sebanyak 1,2 juta dosis. Vaksin
tersebut akan diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai prioritas.
Rencana
pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap awal adalah 3 juta dosis. Berdasarkan
tahapan ketersediaan telah tiba di Indonesia sebanyak1,2 juta dosis.
Sesuai
rekomendasi ITAGI dan SAGE apabila ketersediaan vaksin terbatas di tahap awal
maka target sasaran adalah kelompok berisiko, dalam hal ini tenaga kesehatan
beserta tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Untuk
itu, tahap pertama vaksinasi dilakukan terhadap tenaga kesehatan di Jawa dan
Bali. Tahap selanjutnya untuk tenaga kesehatan di luar Jawa dan Bali,"
kata Menkes dr. Terawan Agus Putranto pada Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR
RI, Kamis (10/12).
Dalam
riliss yang didapat WahanaNews.Co, Kemasan vaksin dalam bentuk single
dose vial dan pemberian sebanyak 2 dosis per orang dengan interval
pemberian 14 hari (jarak pemberian dosis pertama ke dosis kedua), maka vaksin
1,2 juta dosis tersebut diberikan kepada 600 ribu orang.
Sasaran
penerima vaksin adalah kelompok tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan
baik rumah sakit, Puskesmas, fasilitas layanan kesehatan TNI dan Polri di Jawa
dan Bali
.
Usulan
Jawa dan Bali mempertimbangkan adanya kasus konfirmasi COVID-19 yang tinggi dan
besarnya populasi penduduk Indonesia di Pulau Jawa dan Bali. Kemudian 1,8 juta
dosis vaksin tahap selanjutnya diberikan kepada seluruh kelompok tenaga
kesehatan di provinsi lainnya.
Pemerintah
Indonesia menjadikan vaksinasi sebagai bagian dari strategi penanggulangan
pandemi COVID-19. Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman
dan lolos uji klinis sesuai rekomendasi.
Pada
tanggal 3 Desember 2020 telah ditandatangani Keputusan Menteri Kesehatan No. 9860
Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19,
yaitu vaksin yang diproduksi oleh PT. Biofarma (Persero), Astra Zeneca, China
Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech,
dan Sinovac Biotech Ltd.
Kementerian
Kesehatan telah menerbitkan peraturan pelaksanaan dan melaksanakan pengadaan 3
juta dosis vaksin Sinovac. Kontrak pengadaan telah ditandatangani dan sudah
dilakukan proses pembayaran di muka sebesar 80% pada PT. Biofarma.
Sejumlah
1,2 juta dosis sudah tiba di Indonesia dan sisanya sebanyak 1,8 juta dosis akan
dikirimkan pada tahap berikutnya. Selanjutnya vaksin akan didistribusikan ke
daerah setelah mendapatkan sertifikat pengujian dari Badan POM, dan baru dapat
digunakan setelah mendapat izin darurat atau Emergency Use Autorization (EUA)
dari Badan POM. (tum)