WahanaNews.co | Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan biaya vaksinasi booster bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan non-PBI BPJS Kesehatan dipastikan berbayar.
Lantaran negara tidak menanggung biaya vaksinasi booster bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan non-PBI BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Menkes pun menegaskan, biaya vaksinasi booster kepada penerima bantuan iuran (PBI) ditanggung negara.
“Yang kedua nanti akan ditanggung oleh negara adalah yang PBI. Jadi mohon maaf bapak ibu anggota DPR yang memang penghasilannya cukup nanti kita minta bayar sendiri,” kata Menkes Budi pada rapat kerja Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Menkes Budi menambahkan, nantinya masyarakat yang masuk kategori vaksinasi booster berbayar bisa memilih jenis vaksin yang mau disuntikkan kepadanya.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
“Dan itu nanti akan dibuka, boleh pilih mau yang mana,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Menkes Budi menuturkan vaksinasi booster baru akan dilakukan apabila 50 persen penduduk Indonesia sudah menerima dosis kedua vaksin.
Menkes Budi memperkirakan, setidaknya pada akhir Desember 2021 sebanyak 59 persen masyarakat Indonesia sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua.