WahanaNews.co | Perbincangan di media sosial dan
pemberitaan ramai dengan unggahan Helena Lim, seorang Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), yang sedang antre mendapat
suntikan vaksin Covid-19.
Dalam
video yang diunggah di akun Instagram-nya, @helenalim899, ia menunjukkan kartu antrean sebelum disuntik vaksin.
Baca Juga:
Melalui
video itu juga, diketahui bahwa tempat Helena mendapatkan vaksin adalah
Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan nomor antrean 11.
"Lagi
antre vaksin, semoga habis vaksin kita bisa ke mana-mana, semoga vaksinnya berhasil," kata Helena, dalam
video yang beredar.
Video
Helena mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 ramai karena banyak yang mempertanyakan
apakah ia termasuk kategori tenaga kesehatan (nakes).
Seperti
diketahui, pada tahap awal ini, vaksinasi Covid-19 diprioritaskan khusus untuk
tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas layanan
kesehatan.
Diberitakan,Kepala
Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Kristy Wathini, menyebutkan, Helena menerima vaksin karena ia membawa
keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang.
Menurut
Kristy, apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam
prioritas pertama penerima vaksin Covid-19.
Ia
menyatakan, hingga saat ini, prioritas pertama penerima vaksin Covid-19 adalah
tenaga kesehatan dan penunjangnya.
Siapa
saja yang masuk kategori tenaga kesehatan?
Dalam UU
Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 11 ayat (1), disebutkan
bahwa tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam beberapa bidang, yaitu:
1. Tenaga Medis: dokter, dokter
gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis.
2. Tenaga Psikologi Klinis: psikolog klinis.
3. Tenaga Keperawatan: berbagai jenis perawat.
4. Tenaga Kebidanan: bidan.
5. Tenaga Kefarmasian: apoteker, tenaga
teknis kefarmasian.
6. Tenaga Kesehatan Masyarakat: epidemiolog kesehatan, tenaga
promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga
administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, tenaga
kesehatan reproduksi dan keluarga.
7. Tenaga Kesehatan Lingkungan: tenaga sanitasi lingkungan, entomolog
kesehatan, mikrobiolog kesehatan.
8. Tenaga Gizi: nutrisionis, dietisien.
9. Tenaga Keterapian Fisik: fisioterapis, okupasi
terapis, terapis wicara, akupunktur.
10. Tenaga Keteknisan Medis: perekam medis dan informasi
kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi
pelayanan darah, refiraksionis optisien/optometris, teknisi
gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, audiologis.
11. Tenaga Teknik Biomedika: radiografer, elektromedis, ahli
teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, ortotik
prostetik.
12. Tenaga Kesehatan Tradisinonal: tenaga kesehatan tradisional ramuan, tenaga
kesehatan tradisional keterampilan.
13. Tenaga Kesehatan Lain sesuai Ketetapan
Menteri
Dalam
pasal sebelumnya, yaitu Pasal 9, disebutkan bahwa tenaga kesehatan harus
memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. [dhn]