Menurut keterangan Polisi, sebelum melakukan aksinya, tersangka A yang juga tinggal di wilayah Kebon Jeruk sejak lama telah memantaunya. Diketahui, rumah tersebut sudah lama tidak ditempati oleh sipemilik, karena rumah itu mau dijual, sehingga tampak sepi, kondisi itu dimanfaatkan pelaku dengan cara melompat pagar kemudian masuk ke pintu utama dengan cara mencongkel.
Baca Juga:
Karyawan Pabrik Jadi Korban Kekerasan oleh Debt Collector, Polres Jakbar Olah TKP Buru Pelaku
Setelah pelaku berhasil masuk ke dalam rumah, ternyata dia menemukan kelompok kunci yang ada di rumah tersebut, agar bisa leluasa masuk-keluar rumah, pelaku mengganti gembok rumah yang ada di pagar agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Sebagai dalang pencurian, A menyuruh seseorang berinisial S (47) untuk membongkar rumah tersebut dengan maksud menjual material yang dibongkar. Kepada S, A mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik rumah. S kemudian menginformasikan hal tersebut kepada SU alias ND (58) yang mana keduanya spesialis jual beli material-material bekas.
Baca Juga:
Kolaborasi Tiga Pilar Jakarta Barat Gencarkan Patroli Cegah Kejahatan Jalanan
ND kemudian menyuruh tiga orang tukang untuk membongkar material rumah untuk kemudian ia jual.