WahanaNews.co | Penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 112 kilogram dari jaringan lintas Sumatera-Jawa, digagalkan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
Baca Juga:
Polisi Surabaya Jadi Tersangka Pengendali Peredaran Sabu Jaringan Sumut - NTB
"Kami amankan di sebuah mobil," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 3 November 2022.
Polisi menyayangkan ternyata para kurir masih berusia remaja, bahkan salah satunya masih di bawah umur.
Mereka adalah RS (19), RD (18), dan RP yang masih di bawah umur. Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kapolri Targetkan Berantas 290 Kampung Narkoba di Indonesia
Menurut Zulpan, awalnya mereka mendapat laporan soal penyelundupan barang haram ini dari Sumatera ke Jakarta.
Tiga orang yang berperan sebagai kurir lantas ditangkap pada Sabtu, 22 Oktober 2022. Ketiganya dicokok di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, sedang mengendarai mobil berisi 112 kg ganja.
"Ada tiga orang tersangka dan kita tampilkan dua orang saat ini. Satu lagi masih di bawah umur namun sudah dilakukan penahanan," katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, ketiga kurir berdalih diperintahkan oleh pria berinisial UN guna penyelundupan ini. Mereka diimingi-imingi uang masing-masing Rp3 juta oleh NU.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. UN saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Zulpan. [tum]