WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total barang bukti sabu seberat 1.272,43 gram dan 1.451 butir ekstasi dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut," kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Abdul Muchzin GM dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga:
Pengemudi Mobil Mewah Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Diduga Pengaruh Narkoba
Muchzin menjelaskan ketiga tersangka diamankan pada Selasa (20/1) sekitar pukul 17.30 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi.
"Tersangka utama berinisial TW (30), laki-laki, berperan sebagai bandar. Ia ditangkap bersama istrinya, RN (17), perempuan, yang diduga membantu aktivitas peredaran narkotika," katanya.
Sementara satu tersangka lain, pria berinisial DH (34), diketahui sebagai anak buahnya yang bertugas menyimpan dan mengamankan barang haram tersebut.
Baca Juga:
Polsek Medan Baru Bakar Barak Narkoba di Kelurahan Titi Rantai
Muchzin menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
"Kemudian, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TW dan RN di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat," katanya.
Pada penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang dikuasai TW dan RN, di antaranya dua unit telepon seluler milik TW, dua unit telepon seluler milik RN, 1 unit mobil, serta empat plastik klip berisi narkotika jenis ekstasi sejumlah 1.017 Butir.