WAHANANEWS.CO - Badan Narkotika Nasional membongkar praktik peredaran narkoba yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, dengan mengamankan satu pria berusia 34 tahun beserta ratusan gram sabu dan belasan pil ekstasi.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan tersangka ditangkap saat berada di rumahnya pada Sabtu (31/1/2025) -- setelah tim menindaklanjuti laporan masyarakat.
Baca Juga:
Warga Resah, Judi dan Narkoba Beroperasi di Pinggir Sungai Jalan HM. Puna Sembiring
"Tim mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Kuto Panji Kec. Belinyu Kab. Bangka, kemudian tim menindaklanjuti informasi tersebut ke Kel. Kuto Panji dan melakukan profiling," kata Suyudi.
Berdasarkan hasil pemantauan, tim memperoleh informasi bahwa pada pukul 21.53 WIB tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Komplek PGRI Batu Tunu, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan langsung bergerak ke lokasi.
"Setibanya tim di lokasi, tim mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Tiam Fong alias Acong anak dari Phung Siat Fo," jelasnya.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba dan Judi Online di Jermal VII, 8 Orang Diboyong
Setelah pengamanan, tim memanggil ketua RT setempat dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Ditemukan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari pakaian warna hitam di dalam kamar milik pelaku," tuturnya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke kantor BNNP Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.