"Saya pastikan tidak ada
intervensi dalam penanganan kasus ini, kita proses hukum sesuai ketentuan
Undang-undang serta prosedur yang berlaku. Kodam I/BB telah membuktikan
komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Dan saya akan
menindak tegas setiap oknum prajurit yang terlibat dalam kasus ini," kata
Mayjen TNI Hassanudin.
Keempat prajurit TNI itu kini telah
diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Hanya saja, peran
keempatnya berbeda-beda.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang
penganiayaan berat berencana.
Dan, jika
korban meninggal dunia, maka dijeratkan dengan Pasal 55 ayat
1e dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Aipda Jabidensi Samosir, S.H melaksanakan Sambang dan koordinasi untuk Menjaga Harkamtibmas
Perlu diketahui, dari hasil
penyelidikan kepolisian, otak pembunuhan itu adalah pemilik sebuah tempat
hiburan malam.
Disebutkan, pelaku mengaku kesal
karena sering diperas korban.
Menurutnya, Marsal memeras dengan mengancam akan
memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.