WahanaNews.co, Pringsewu – Empat pria di Pringsewu, Lampung melakukan kekerasan terhadap korban berinisial RAA (14), yang merupakan pelajar SMP asal Pekon Kutawaringin, Pringsewu.
Pemicunya karena video silat yang membuat empat pelaku naik pitam hingga tega menganiaya korban. Empat pelaku terdiri dari dua pria dewasa berinisial IN (30), warga Adiluwih, dan NA (18) warga Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Sementara, dua pelakunya masih berstatus anak di bawah umur berinisial DF (16), warga Adiluwih dan BA (16) warga Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
"Para pelaku nekat menganiaya korban karena tersinggung atas perilaku korban yang telah melecehkan perguruan silat yang diikuti para pelaku," kata Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, di Pringsewu, Sabtu, (6/1/2024) melansir VIVA.
Maulana menyampaikan, empat pelaku diamankan karena secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Aksi penganiayaan itu terjadi di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu pada Rabu, (3/1/2024, sekira pukul 15.00 Wib. Adapun pelaku diamankan di empat lokasi yang berbeda pada Kamis, (4/1/2024).
Kawanan pelaku geram karena korban bersama sejumlah rekannya membuat video gerakan beladiri yang diduga melecehkan jurus silat dari perguruan pelaku.
"Korban dan sejumlah rekannya membuat video yang berisi adegan seni beladiri. Isi dari video tersebut dianggap para pelaku melecehkan perguruan silat yang mereka ikuti," lanjut Maulana.
Saat korban ketemu, para pelaku pun langsung menganiaya. "Kemudian, para pelaku mencari korban dan setelah ketemu kemudian terjadi aksi penganiayaan tersebut," jelasnya.
Menurut dia, para pelaku menganiaya korban tanpa gunakan senjata tajam atau benda tumpul. Korban dipukuli, ditendang hingga ditampar.
"Para pelaku memukul, menendang dan menampar yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh," ujarnya.
Terungkapnya aksi kekerasan itu, setelah video rekaman penganiayaan beredar di media sosial WhatsApp. Orang tua korban yang tak terima lantas membuat laporan pengaduan ke kantor kepolisian.
"Korban sudah menjalani proses visum dan para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan," tutur Maulana.
Para pelaku terancam dijerat pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Karena di antara para pelaku ada yang masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]