WAHANANEWS.CO, Tangerang - Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Tangerang, Bahar bin Smith, mengajukan permohonan pemeriksaan ulang kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, di Tangerang, Rabu, (4/2/2026) mengatakan, permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Bahar bin Smith kepada kepolisian hari ini.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Kementan, Polda Metro Jaya Tahan Tersangka IM dan DS
"Jadi yang bersangkutan melalui kuasa hukum telah mengajukan jadwal ulang pemeriksaan," kata dia, kepada media di Mapolres Metro Tangerang Kota, melansir ANTARA.
Perlu diketahui, sesuai agenda hari ini, Bahar Bin Smith melakukan pemeriksaan awal. Namun sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, Bahar Bin Smith tak hadir di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Namun untuk alasan mengenai ketidakhadiran hingga mengajukan permohonan jadwal ulang tak bisa disampaikan kepolisian kepada media. "Kami tak bisa sampaikan secara rinci. Intinya akan dijadwalkan ulang," ujarnya.
Baca Juga:
OTT Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Perlu diketahui Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur mengatakan penetapan tersangka kepada Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Sebelumnya penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.