WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peristiwa hukum yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara, mendadak menjadi sorotan nasional karena korban pencurian justru berstatus tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang menarasikan pemilik toko ponsel berinisial PP, yang semula melaporkan kehilangan, kini diproses pidana oleh kepolisian.
Baca Juga:
Peringati Hari Kakek, Nenek, dan Lansia Sedunia, Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Wujudkan Lansia Sehat dan Bahagia
Menanggapi polemik tersebut, jajaran Polrestabes Medan membeberkan secara rinci kronologi penetapan PP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah mengantongi sejumlah alat bukti.
“Dari saksi netral itu, memang ada suatu tindakan,” ujar Bayu saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, dikutip Senin (2/2/2026).
Baca Juga:
Ke Mana Febrie Adriansyah? Plt Jampidsus Mengaku Belum Tahu Keberadaannya
Ia menambahkan, temuan tersebut diperkuat oleh hasil visum serta keterangan ahli medis yang memeriksa korban.
“Kami pun beranjak dari hasil visum dan diperkuat keterangan ahli dokter yang mengambil visum bahwa ada luka di kepala atau bagian tubuh lainnya,” kata Bayu.
Perkara ini berawal dari kasus pencurian yang dilakukan dua karyawan toko ponsel milik PP, masing-masing berinisial GT dan T, di Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang.