"Setiap orang yang memberikan ginjalnya dijanjikan imbalan hingga Rp150 juta," terang Yanto.
Bahkan, lanjut Yanto, WI juga sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya. Namun gagal, karena ada kendala kondisi kesehatan.
Baca Juga:
BPBD Ponorogo Pasang Alat Pendeteksi Longsor di Wilayah Rawan Pergeseran Tanah
Setelah pulang dari Kamboja itu lah, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi.
Pihak Imigrasi Ponorogo kini sedang berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka kini juga ditahan di mapolres setempat.
"Kami siap membantu penyidik kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Yanto.
Baca Juga:
Kakanwil BPN Jatim Lampri, Didaulat Duduk Diatas Kepala Reok
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). Mereka diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak Rp500 juta," kata Yanto.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.