Bekasi
Wahana News, Polsek Bekasi Utara
Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan Press Release Perkara Tindak Pidana
memiliki, menyimpan, menguasai dan menjualbelikan narkotika jenis shabu dan
ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dan
ayat 114 (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Konferensi
Pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi, S.Kom, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Bahrudin, SH dan Panit Narkoba
Polsek Bekasi Utara Aiptu Deni Murdiana, SH, Kamis (21/3/2019)
Baca Juga:
Efni Efridah, Terdakwa Koropsi Pengadaan Buku di Tebingtinggi Merasa Dikambinghitamkan
Turut
dihadirkan para tersangka, JJ (25) pekerjaan karyawan swasta, alamat di Tanjung
Duren Jakarta Barat, RM (23) karyawan swasta alamat Palmerah Jakarta Barat, NK
(27) karyawan swasta alamat Kebon Jeruk dan MF (38) karyawan swasta alamatTangerang
Kompol
Dedi Nurhadi, S.Kom mengatakan, para tersangaka dijerat dengan pasal tindak pidana
narkotika tentang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjualbelikan narkotika
jenis shabu dan ganja.
Baca Juga:
Perusahaan BUMN Indra Karya Buka Lowongan Untuk Ratusan Posisi
Ditambahkannya
bahwa Koronogis kejadian terbagi dalam tiga sesi penangkapan, penangkapan pertama
pada hari Selasa, 19 Maret 2019 sekitar pukul 20.30 Wib di sekitar pinggir Jln.
Raya kalimalang Kel. Pekayon Jaya Bekasi Selatan. Kemudian dari hasil
pengembangan kasus, Polsek Bekasi Utara kembali melakukan penangkapan kedua
Pada
Rabu, 20 Maret 2019 Pukul 04.15 Wib di
Sekitar Jl. Raya Mandalika Tanjung duren, dan penangkapan ketiga, juga hasil
pengembangan dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2019 jam 05.30 Wib di sekitar Jl.
Pulo Indah 4 Tangerang.
Adapun
barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu
berat -/+ 0,12 gram, 1 buah tas warna abu-abu kombinasi hitam berisikan 1
bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat -/+
1,64 gram dan 2 bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah
tas warna orange berisikan 5 bungkus plastik bening yg berisi narkotika jenis
shabu yg masing-masing didalam plastik bening dan 2 bungkus plastik bening yg
berisi narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya 553,7 gram dan 1 unit
timbangan digital.
Juga
diperlihatkan 1 unit handphone merk Xiomi warna putih dengan nomor sim card
083809720244, 1 unit handphone merk Xiomi warna gold, 1 unit handphone merk
oppo warna gold, 1 unit handphone merk asus warna gold, uang tunai Rp 500.000
dan 1 unit KR4 merk daihatsu Xenia tahun 2017 abu-abu metalik No. B-2933-BOE.
Kompol
Dedi Nurhadi menambahkan, bahwa pada hari Selasa 19 Maret 2019 sekira pukul
20.30 WiB di sekitar pinggir Jalan Raya Kalimalang Kel. Pekayon Jaya Bekasi
Selatan ketika petugas Polsek Bekasi Utara mendapatkan laporan dari masyarakat
disekitar jalan raya kalimalanag Kel. Pekayon Jaya Bekasi Selatan sering
dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Kemudian
petugas melakukan penyidikan dan dapat menangkap seorang laki-laki yang bernama
JJ dari hasil penangkapan kedapatan 1 bungkus plastik bening yang berisikan
narkotika jenis shabu dikantong celana bagian belakang sebelah kanan yang
dikenakan laki-laki tersebut pda saat ditangkap oleh petugas kemudian JJ
mengakui shabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli
dari RM.
Tim
kemudian melakukan pengembangan dan dapat melakukan penangkapan terhadap RM
pada hari Rabu 20 Maret 2019 sekira jam 04.15 Wiv di sekitar jalan Raya
Mandalika Tanjung Duren pada saat ditangkap RM bersama dengan NK didalam
kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik Nopol B-2933-BOE dari
hasil penangkapan kedua pelaku didapat 2 bungkus kertas putih yang berisikan
narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik bening narkotika jenis Shabu dengan
berat -/+ 1,64 gram kemudian dari keterangan RM mengakui narkotika jenis ganja
dan shabu tersebut adalah miliknya dan masih menyimpan sisa narkotika jenis
shabu miliknya di rumah sdr MF yang beralamat di Sekitar Jalan Pulo Indah 4
Tangerang.
Kemudian
tim melakukan pengembangan dan dapat melakukan penangkapan terhadap MF pda hari
Rabu 20 Maret 2019 sekira jam 05.30 Wib di rumahnya yang beralamat di sekitar
jalan Pulo Indah 4 Tangerang kemudian dari hasil penggeledahan kedapatan 5
bungkus plastik bening yg berisi narkotika jenis shabu dan 1 bungkus plastik
bening yang berisikan 2 bungkus plastik bening yg berisi narkotika jenis shabu
dengan berat seluruhnya 553,7 gram dan 1 unit timbangan digital warna hitam.
Tersangka
RM mengakui narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seorang laki laki yang
bernama Samsul alias Ceke (DPO) disekitar Tanjung Priok Jakarta Utara, Kepada
petugas RM mengakui harga per 1 gram narkotika jenis shabu tersebut apabila
dijual dengan harga Rp 1.100.000 dan apabila narkotika jenis shabu sebanyak 1kg
terjual tersangka RM akan mendapatkan upah sebesar Rp 10.000.000. Dan oada saat
dilakukan penangkapan terhadap pelaku RM pelaku melakukan perlawanan sehingga
tim melakukan tindakan tegas terhadap pelaku RM.
Terhadap
para tersangka diduga kuat telah melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 111
ayat (1) dan ayat 114 (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. (MEHA)