WAHANANEWS.CO, SUMSEL - Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melaporkan adanya tindak pidana pembunuhan terhadap seorang laki-laki berinisial AG (31) yang ditemukan di bawah Jembatan Sungai Miwang, Desa Menanga Tengah, Semendawai Barat, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Sabtu (8/2/2025).
Kevin mengatakan korban tewas diduga akibat dibunuh, karena ditemukan bekas luka di kepala dan tanda cairan keras. Setelah ditindaklanjuti, polisi akhirnya menangkap pria berinisial DA (30) yang merupakan teman dari korban.
Baca Juga:
Oknum TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil Menangis di Persidangan: Saya Menyesal
“Pelaku diduga melakukan aksi tersebut lantaran kesal selalu diperdaya korban,” ujarnya dikutip dari Merdeka.com, Rabu (5/3/2025).
Hampir satu bulan penyelidikan, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Jambi. Pelaku tak mampu menyangkal lagi atas kasus yang dituduhkan kepadanya.
Peristiwa itu terjadi saat pelaku menaruh dendam lama kepada korban gara-gara masalah utang piutang. Pelaku mengajak rekannya, MP (DPO) untuk menghabisi korban.
Baca Juga:
Terbongkar, Pembunuh Bos Ruko Sempat Bersandiwara di Hadapan Keluarga Korban
Pada Jumat (7/2/2025) malam, korban diajak pelaku mengobrol di TKP. Sesampai di sana, pelaku menyiram wajah korban dengan air keras lalu memukul kepalanya dengan kayu yang membuat tersungkur dan kejang-kejang.
Pelaku terus memukuli korban hingga terjatuh ke bawah jembatan. Panik, kedua pelaku melarikan diri ke luar daerah.
"Dari penyelidikan, satu dari dua tersangka sudah kami amankan," ungkap Kevin.
Sementara itu, Kevin menyebut tersangka berdalih kesal dengan ulah korban kepadanya selama ini. Tersangka kerap ditekan dan diperdaya oleh korban untuk mencarikan uang pinjaman namun dirinya juga lah yang harus membayar utang tersebut.
Tersangka berdalih terpaksa menggadaikan tanah dan motor untuk melunasi utang tersebut. Sementara korban tidak mau bertanggungjawab sama sekali.
Tersangka semakin marah begitu mengetahui tanah miliknya yang digadaikan untuk melunasi utang justru diambil oleh korban. Merasa dirinya telah dipermainkan, DA akhirnya merencanakan pembunuhan.
"Tersangka miliki dendam, dia diminta bantuan cari pinjamam buat korban tapi dia sendiri yang membayarnya. Bisa dibilang dia diperdaya korban," kata Kevin.
Meski beralasan demikian, perbuatan tersangka dinilai tetap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sementara satu pelaku lagi masih diburu.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]