WAHANANEWS.CO - Pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati berinisial AS resmi diperiksa sebagai tersangka kasus pemerkosaan santriwati, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap AS dilakukan di Polres Pati sebagai bagian dari tahapan lanjutan proses hukum yang kini telah masuk pada penanganan tersangka, Senin (4/5/2026).
Baca Juga:
Dakwaan Dinilai Tak Jelas, Terdakwa Gratifikasi Rp7,6 Miliar Ajukan Eksepsi
"Hari ini sesuai dengan kasus pencabulan di ponpes agenda hari ini tahapan penyelidikan adalah pemeriksaan tersangka," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Sebelumnya, AS telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menguatkan bukti melalui pemeriksaan ulang terhadap pelapor, saksi, serta keterangan ahli.
Baca Juga:
Dalih Hanya Bercanda, Kepsek di Tana Toraja Dicopot Usai Larang Siswi Berjilbab
"Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat kita juga telah memeriksa saksi ahli dan sebagainya," kata Jaka.
Polisi menyebut status tersangka terhadap AS telah ditetapkan sejak 28 April 2026.
Meski demikian, pemeriksaan sebagai tersangka baru dilakukan beberapa hari setelah penetapan tersebut.