WahanaNews.co | Polda Jawa Timur telah resmi menahan Ferry Irawan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda.
Ferry ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).
Baca Juga:
Polda Jatim Ringkus 4 Calo ASN, Tipu Puluhan Korban Rp7,4 Miliar
"Malam ini penyidik menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Polda Jatim, Senin (16/1/2023).
Dirmanto mengatakan Ferry telah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam sebagai tersangka KDRT Venna Melinda. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka.
"Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yg ancamannya lima tahun ke atas," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Grha Wismilak Polda Jatim Merasa Jadi Korban Mafia Tanah
Sementara itu Kabiddokes Polda Jatim Kombes Erwinn Zainul mengatakan kesehatan Ferry dalam kondisi baik. Menurutnya, tidak ada halangan untuk menahan Ferry.
"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan ke tahap lanjut dari pada penyidik," ujar Erwinn.
Ferry datang ke Polda Jawa Timur sekitar pukul 10.15 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang.
"Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata Jeffry.
Sebelumnya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan atas dugaan KDRT.
Venna mengaku mengalami kekerasan di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1). Laporan KDRT itu dilakukan ke Polres Kediri Kota, namun kasus itu kini dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim.
Ferry sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. [sdy]