WahanaNews.co, Surabaya - Polda Jawa Timur menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jawa Timur, Hadi Sasmito jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek billboard. Perbuatan Hadi dianggap merugikan negara hingga Rp1,7 miliar.
"Terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/11).
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Darmanto menyebut, kasus ini bermula saat pelaku menjabat sebagai plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember 2023.
"Tersangka HS (Hadi) selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku SekdaKabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap billboard, namun HS melakukan belanja reklame tetap (billboard)," paparnya.
Dirmanto melanjutkan, seharusnya penyelenggaraan reklame tetap atau billboard itu merupakan kewenangan yang dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Selanjutnya, Dirmanto menyebut, tersangka Hadi dalam pelaksanaan belanja reklame tetap billboard itu, melakukan pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tander.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Dirmanto menyebut, Hadi pun resmi telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Terhadap HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.