WahanaNews.co | Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tengah), berhasil mengamankan tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Sibolga-Barus, Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng, Selasa (30/5/2023), sekira pukul 18.30 WIB.
Tersangka berinisial HS (45), warga Perumahan Pandan Asri Blok B, Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan. 19,75 gram sabu disita untuk dijadikan barang bukti.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, mengatakan, penangkapan kurir
narkoba tersebut berkat informasi yang disampaikan masyarakat, jika di Jalan Sibolga-Barus, Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, akan ada transaksi narkoba.
Mendapat informasi, Kasat Res Narkoba, AKP Juli Purwono, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Pada waktu melakukan penyelidikan dilokasi, polisi melihat seorang pria yang berdiri tepatnya dipinggir jalan, dengan gerak gerik mencurigakan. Sepertinya pria tersebut sedang menunggu seseorang.
Polisi langsung mengamankan tersangka, yang saat diinterogasi mengaku berinisial HS. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah kotak rokok surya berisikan 5 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana belakang sebelah kanan tersangka.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
"Selain sabu, satu unit handphone disita dari tersangka," kata Gurning, Kamis (1/6/2023).
Dari pengakuan tersangka, sambung Gurning, barang haram tersebut diperoleh dari dua orang pria berinisial RS dan APP. Sesuai arahan keduanya, sabu yang akan diambil tersangka diletakkan dipinggir jalan dan ditutupi batok kelapa.
"Saat tersangka mengambil dan hendak membawanya, anggota keburu datang dan menangkapnya," imbuh Gurning.