WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik perjudian daring berskala besar akhirnya terbongkar setelah terungkap bahwa seorang pengusaha teknologi mengelola belasan situs judi online selama bertahun-tahun dan berhasil mengumpulkan ratusan miliar rupiah dari aktivitas ilegal tersebut.
Bos PT A2Z Solusindo Teknologi, Oei Hengky Wiryo, diketahui mengendalikan jaringan perjudian daring yang mengoperasikan 14 situs sejak tahun 2018.
Baca Juga:
PPATK Ungkap Transaksi Turun Drastis di 2025, Warga RI Tinggalkan Judol
Selama tujuh tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut, jaringan ini disebut berhasil meraup keuntungan lebih dari Rp530 miliar.
Fakta itu terungkap ketika Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan uang rampasan perkara senilai Rp530.430.217.325 serta denda Rp1 miliar ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Penyerahan uang hasil sitaan tersebut dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara perjudian daring tersebut.
Baca Juga:
Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Kemkomdigi Gencar Basmi Judi Online Lewat Pemblokiran dan Pelacakan Rekening
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan sistem perusahaan untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
"Terpidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang," jelas Nurul di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026).
Jaringan perjudian tersebut dikendalikan oleh dua orang terpidana yaitu Oei Hengky Wiryo yang berusia 69 tahun serta rekannya bernama Henkie.