WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ammar Zoni kembali memantik sorotan publik setelah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan, sebuah langkah yang menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menangani kasus narkoba kelas berat pada Jumat (17/10/2025).
Ammar Zoni yang sudah empat kali tersandung kasus narkoba kini menghadapi tudingan lebih serius karena diduga mengedarkan sabu dan ganja dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang membuat pemindahannya ke Nusakambangan dilakukan secara mendadak.
Baca Juga:
Ammar Zoni Dieksekusi Pemindahan ke Nusakambangan Usai Ketahuan Edarkan Narkoba dari Balik Rutan
"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius, bahwa siapapun terlibat peredaran narkoba akan ditindak," tegas Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti pada Kamis (16/10/2025).
Merespons pemindahan tersebut, pihak keluarga dan kuasa hukum Ammar Zoni menyatakan keberatan dan menuding ada yang janggal dalam proses yang dilakukan oleh Ditjen PAS karena mereka menilai prosedur hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, dalam konferensi pers daring pada Jumat (17/10/2025) mengungkapkan keberatan mereka dengan mengatakan, "Tapi dari kronologis dari analisis kita bisa saja itu terjadi karena kasus ini Januari 2025, kan baru dilimpahkan Oktober, berarti kan sangat lama."
Baca Juga:
Sabu dan Ganja Beredar di Nias Barat, Dua Pria Ini Diringkus Polisi
Ammar Zoni beberapa hari lalu terlihat diborgol dan berbaris dengan narapidana lainnya saat hendak dipindahkan ke Nusakambangan, di mana kedua matanya ditutup dengan kain hitam dan ia dituntun menaiki bus pengangkut tahanan dengan pengawalan ketat.
Jon Mathias menilai perlakuan tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter dan mengatakan, "Seperti pelanggaran HAM menurut saya, karena dirantai, diborgol, kemudian diundang media ramai-ramai untuk narasikan dia diberangkatkan dikawal dengan kepala tertutup, nah ini yang sangat kita sesalkan."
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]