WAHANANEWS.CO, Jakarta - Instruksi tegas Kapolri agar seluruh jajaran Polri menjalani tes urine menjadi sorotan setelah pemecatan eks Kapolres Bima Kota akibat kasus narkoba yang mencoreng institusi kepolisian.
Nama Hari (23/2/2026) -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia segera melaksanakan tes urine sebagai langkah evaluasi internal menyusul pemecatan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
Ketua Komisi IV DPR RI dan Kapolri Kunjungi Huntara Korban Bencana di Tapanuli Tengah
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, yang menilai langkah Kapolri sebagai bentuk komitmen pembenahan institusi.
"Perintah Kapolri itu patut kita apresiasi. Ini merupakan bentuk komitmen Kapolri yang berkeinginan untuk berbenah agar seluruh anggota Polri bersih dari penyalahgunaan narkoba," katanya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Menurut Edi, kasus yang menjerat eks Kapolres Bima Kota tersebut sangat memalukan karena melibatkan perwira menengah dan berpotensi menurunkan citra Polri di mata masyarakat.
Baca Juga:
Bertemu Presiden, Kapolri Jadi Sorotan di Tengah Isu Pergantian
Ia mengingatkan bahwa perilaku menyimpang aparat dalam perkara narkoba dapat merusak kepercayaan publik yang selama ini dibangun institusi kepolisian.
"Kita harapkan tidak ada lagi anggota Polri yang menyimpang dan menyalahgunakan narkoba. Atas kasus tersebut, sidang Komisi Etik Polri lalu merekomendasikan yang bersangkutan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," katanya.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2012-2016 itu juga mendukung langkah tegas Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap eks Kapolres Bima Kota demi memberikan efek jera.