WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aksi pemindahan aktor yang terjerat narkoba Ammar Zoni ke Nusakambangan memicu sorotan publik karena kasusnya kali ini bukan sekadar penyalahgunaan, tetapi sudah menyentuh ranah peredaran barang haram dari balik jeruji penjara.
Aktor dan terpidana kasus narkoba Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025) pagi, langkah ini diambil setelah namanya kembali terseret dalam kasus peredaran sabu dan ganja dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Gebrakan Polda Sumut 88 Hari Operasi: Ungkap 41 Kasus Narkoba, Musnahkan BB Bernilai Fantastis
Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak siapa pun yang terlibat peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
"Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius, bahwa siapa pun terlibat peredaran narkoba akan ditindak," ujar Rika Aprianti ketika dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Ammar Zoni dipindahkan bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta dan rombongan petugas yang mengawal proses pemindahan tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB.
Baca Juga:
Oknum Polisi Edarkan Sabu, Brigadir Alex Ditangkap di Rumah Makan Pekanbaru
Rika menyebut bahwa setiap narapidana dengan kategori risiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Super Maximum maupun Maximum Security sebagai bagian dari langkah pengetatan.
Ammar Zoni dijadwalkan menjalani masa tahanannya di Lapas Super Maximum Security Karanganyar dengan harapan langkah ini mampu menekan potensi pengulangan pelanggaran dan mengubah perilaku para narapidana ke arah yang lebih disiplin.
"Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai tujuan sistem pemasyarakatan," tambah Rika.
Dalam kasus terbarunya, Ammar Zoni kedapatan memperdagangkan sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan aksinya terbongkar setelah petugas mencurigai gerak-geriknya yang tidak wajar.
Penyidikan mengungkap bahwa mantan pesinetron itu tidak bertindak sendirian dan ia beroperasi bersama lima orang lainnya yang berinisial A, AP, AM alias KA, ACM dan MR untuk menjalankan jaringan peredaran narkoba dari balik rutan.
Modus operandi mereka terbilang rapi karena memanfaatkan aplikasi komunikasi Zangi untuk berkoordinasi dengan pemasok barang dari luar Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Pihak berwajib memastikan bahwa jaringan tersebut kini dalam pengawasan ketat dan pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan menjadi sinyal kuat bahwa sistem pemasyarakatan tidak akan mentolerir peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]