WAHANANEWS.CO, Jakarta - Janji bisa memasukkan anak korban menjadi pegawai non-ASN di BKD Karanganyar berujung petaka setelah uang Rp 80 juta lenyap dan pekerjaan yang dijanjikan tak pernah menjadi kenyataan.
Seorang warga Karanganyar berinisial NG menjadi korban dugaan penipuan dengan modus iming-iming pengangkatan sebagai pegawai non-ASN di Badan Keuangan Daerah atau BKD Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga:
Kemenkumham Jateng Dorong Lapas Karanganyar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Pemerintah
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta setelah menyerahkan uang secara bertahap kepada pihak yang mengaku dapat membantu anaknya bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Polisi telah menetapkan seorang laki-laki berinisial MH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
MH diketahui merupakan pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
Baca Juga:
Karanganyar Dorong Surplus Beras Lewat Program Pompanisasi Jokowi
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono mengatakan kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan seseorang berinisial HS pada Juni 2023.
HS disebut mengaku memiliki koneksi yang bisa membantu memasukkan anak korban sebagai pegawai di BKD Karanganyar.
Korban yang percaya dengan pengakuan tersebut kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp 8 juta kepada HS sebagai bentuk keseriusan.
Setelah pembayaran awal itu, korban menerima kwitansi pembayaran dan surat perjanjian.
Dalam perkembangannya, HS kemudian mengenalkan korban kepada warga Mojogedang berinisial MH.
MH disebut mengaku dapat memasukkan anak korban bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 72 juta kepada MH.
Dengan tambahan pembayaran tersebut, total uang yang diserahkan korban dalam kasus ini mencapai Rp 80 juta.
Namun, janji pekerjaan yang disebut akan terealisasi pada Oktober 2023 tidak pernah terwujud.
“Namun setelah pembayaran lunas dan ditunggu-tunggu waktu yang dijanjikan Oktober 2023 sampai saat ini anaknya belum diterima sebagai pegawai dan uang yang telah diberikan tidak dikembalikan oleh tersangka,” kata Wikan saat konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Senin (15/6/2026).
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa untuk mendalami dugaan penipuan tersebut.
Wikan menyebut sementara ini korban yang melapor baru satu orang.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara serupa.
Penyidik juga menelusuri aliran uang yang telah diserahkan korban kepada tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, uang Rp 80 juta tersebut diserahkan korban kepada pelaku secara langsung.
“Pelaku mengaku uang itu digunakan untuk keperluan pribadi,” terang Wikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi pegawai di instansi pemerintah dengan imbalan uang.
Polisi mengimbau masyarakat melapor apabila pernah mengalami modus serupa atau mengetahui adanya praktik penipuan berkedok perekrutan pegawai non-ASN.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]