WahanaNews.co | Seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ta'mirul Islam Cabang Masaran, Sragen, Jawa Tengah ditetapkan tersangka setelah menganiaya DWW (15) yang merupakan adik kelasnya.
Pelaku yang berinisial MHNR (16) merupakan warga asal Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga:
Pedagang Kecil Dikeroyok di BKT Jakarta Timur, Polisi Sebut Tak Ada Toleransi Kepada Preman
"Dari gelar ditetapkan satu tersangka atas nama MHNR asal Karanganyar," kata Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, Rabu (23/11/2022).
Ari mengatakan Polres Sragen telah melakukan olah TKP pada hari Minggu, (20/11). Polisi juga meminta keterangan dari 11 saksi termasuk para ustadz dan orang tua korban. MHNR ditetapkan sebagai tersangka saat gelar perkara yang dilaksanakan di hari yang sama.
Polres Sragen hanya memberlakukan wajib lapor terhadap tersangka. Ia tidak ditahan mengingat statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Baca Juga:
Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Polisi Minta Leasing Evaluasi
"Namun demikian, proses hukum masih terus berjalan," katanya.
Menurut keterangan para saksi, penganiayaan bermula saat pelaku meminta izin kepada salah satu ustadz di pondok untuk memanggil santri-santri yang tidak melaksanakan piket kebersihan. Pelaku kemudian memukul korban sebagai bentuk hukuman.
"Mungkin tindakan tersebut kurang terkontrol karena tidak ada pengawasan dan mereka masih muda," katanya.