WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan penipuan yang menyeret anggota Polri berujung pemecatan, setelah Aipda BS yang berdinas di Polda Riau resmi diberhentikan tidak dengan hormat usai dilaporkan seorang ibu rumah tangga berinisial MD dengan kerugian ratusan juta rupiah, Selasa (20/1/2026).
Dipecat dari institusi Polri karena diduga melakukan penipuan sejak Maret 2025 dengan total kerugian korban mencapai Rp354 juta, Aipda BS dipastikan telah menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTHD.
Baca Juga:
Adu Mulut Berujung Peluru, Empat Personel Brimob Diamankan Polda Sultra
“Sudah di-PTHD berdasarkan informasi dari Yanma Polda Riau,” kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau AKBP Hariri.
Dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi, perkara ini masih berjalan meski terlapor belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Berawal dari perkenalan di Samsat Pekanbaru saat korban membayar pajak mobil, dugaan penipuan bermula ketika Aipda BS meminjam uang Rp30 juta dengan alasan kebutuhan kenaikan pangkat.
Baca Juga:
Terbongkar dari Patroli Siber, Love Scamming Sleman Raup Puluhan Miliar
Dilanjutkan dengan permintaan tambahan Rp68 juta disertai ancaman tidak mengembalikan pinjaman awal jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, korban berada dalam tekanan psikologis yang berat.
Terpaksa meminjam dana dari pinjaman online demi memenuhi permintaan terlapor, MD bahkan menjual mobil pribadinya untuk menutup utang yang terus menumpuk.
Diminta bertindak tegas oleh korban karena perbuatan terlapor dinilai mencederai marwah Polri, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan diharapkan memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Penyidik berkomitmen memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau AKBP Rudi A Samosir.
Dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, proses penyidikan telah disertai Berita Acara Pemeriksaan terhadap MD dan suaminya berinisial FK.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]