WahanaNews.co | Kepolisian
Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan seorang anak berinisial
GS (16). ABG ini diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap
pelajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Tewaskan 11 Pendaki, Tipe Letusan Gunung Marapi Kali Ini Mematikan
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/7) dini hari, di
Jalan Bypass Kilometer 11 sekitar pukul 03.00 WIB. Sedangkan pelaku ditangkap
polisi pada malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Baik pelaku maupun korban masih berusia anak dan
sama-sama masih berstatus sebagai pelajar," kata Kasat Reskrim Polresta
Padang, Kompol Rico Fernanda seperti dilansir Antara, Kamis (22/7/2021).
Rico mengatakan GS yang telah menjalani proses secara hukum
akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Dia mengatakan kejadian itu
berawal ketika korban bersama 8 orang temannya melintasi Jalan By Pass.
Baca Juga:
3 Waria di Padang Ditangkap Polisi Gegara Aniaya dan Cabuli Driver Ojol
Korban F dalam posisi berboncengan dengan korban lain A.
"Saat melintasi Jalan By Pass dini hari itu, korban melihat ada gerombolan
pelaku dengan jumlah sekitar 15 orang," ujarnya.
Melihat hal tersebut, korban F bersama teman-temannya
langsung putar balik untuk melarikan diri, namun dikejar oleh rombongan pelaku.
Aksi kejar-kejaran sepeda motor pun sempat terjadi, dengan
rombongan pelaku mengejar sambil membawa senjata tumpul dan senjata tajam. Di
tengah aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku GS diduga telah melemparkan balok
kayu ke arah korban hingga keduanya terjatuh.