WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aparat gabungan mengamankan dua pria yang menjual obat keras secara ilegal, termasuk tramadol dan trihexyphenidyl (trihex), di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (13/2/2025) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, menyatakan bahwa kedua pria tersebut ditangkap saat sedang menawarkan obat-obatan tersebut kepada pembeli.
Baca Juga:
OPM Ancam Sekolah Penerima MBG, Istana Tegaskan Bakal Berhadapan TNI dan Polri
“Mereka kedapatan menjual obat keras ilegal sejak sore, dan kami menangkap mereka sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Agus kepada wartawan di Jakarta.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan dari TNI-Polri, Suku Dinas Sosial, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jakarta menyita 120 butir tramadol dan 110 butir trihex.
“Ada lebih dari 200 butir obat, atau sekitar 22 lembar tramadol dan trihex,” ungkap Agus.
Baca Juga:
Kapolri Pamer Program MBG yang Dilakukan TNI-Polri Di Hadapan Prabowo
Meski sempat mencoba melarikan diri, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan berarti.
“Kami memastikan agar mereka tidak melakukan tindakan berbahaya terhadap diri sendiri maupun orang lain. Alhamdulillah, proses penangkapan berjalan persuasif dan tanpa insiden,” tambah Agus.
Setelah ditangkap, kedua pria tersebut dibawa ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.