WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus diprediksi tak sederhana, karena berpotensi memicu kompleksitas hukum akibat keterlibatan unsur sipil dan militer dalam penanganannya.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti adanya tantangan serius dalam proses penegakan hukum yang kini tengah berjalan dan membutuhkan kehati-hatian tinggi.
Baca Juga:
Sinyal Rekonsiliasi Politik, Prabowo dan Megawati Bertemu di Istana
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan menyatakan bahwa perkara ini memiliki dimensi HAM yang kuat sehingga tidak bisa diperlakukan sebagai kasus pidana biasa, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ia menilai besarnya perhatian dari lembaga HAM nasional maupun internasional menjadi sinyal penting bahwa kasus tersebut memiliki implikasi luas.
Munafrizal menegaskan bahwa hukum pidana nasional tetap harus berlandaskan pada prinsip penghormatan HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
KPK Soroti Kepatuhan LHKPN, 96 Ribu Wajib Lapor Masih Menunggak
Ia juga mengingatkan adanya potensi kerumitan dalam menentukan kewenangan pengadilan yang akan menangani perkara tersebut.
"Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi," ujarnya.
Menurutnya, saat ini terdapat perbedaan posisi di antara aparat penegak hukum, di mana pihak kepolisian telah mengantongi saksi dan alat bukti, sementara Pusat Polisi Militer TNI sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.