WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendapati beberapafakta baru terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan.
Fakta baru didapatkan Kejati Jabar dalam sidang lanjutan setelah memeriksa sejumlah saksi, pada Selasa (28/12/2021).
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Enam saksi tersebut, yakni keluarga Herry, orangtua korban, dokter hingga bidan. Adapun salah satu fakta baru didapatkan dari kesaksian dokter dan bidan yang membantu persalinan.
Menurut kesaksian dokter dan bidan diketahui, salah satu korban pemerkosaan pernah didampingi oleh Herry Wirawan saat melahirkan di klinik.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Bahkan, kata Dodi, Herry mengelabui dokter dan bidan perihal usia korban. Herry menyebut usia korban yang melahirkan berusia 20 tahun.
"HW menjelaskan (korban) usianya 20, kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," kata Dodi, Selasa (28/12).
Diketahui, dokter dan bidan dijadikan saksi lantaran setelah sehari membantu persalinan korban Herry, kata Dodi, polisi kemudian datang dan menjadikan dokter dan bidan yang bekerja di salah satu klinik tersebut sebagai saksi.
"Makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," ucapnya.
Disinggung apakah ada permintaan aborsi, Dodi mengatakan bahwa tak ada penyataan seperti itu, namun terdakwa mengaku bahwa korban yang didampinginya untuk persalinan dalam kondisi usia yang sudah cukup untuk melahirkan.
"Enggak ada, itu dia karena posisi mau melahirkan dan sudah pembukaan dua, dia harus melaksanakan itu. Pengakuannya itu usianya sudah cukup," kata Dodi.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di berbagai tempat, tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.
Aksi bejat Herry Wirawan berlangsung sejak 2016 hingga 2021. Tindakan pencabulan dan pemerkosaan tersebut dilakukan di yayasan pesantren yang diurusnya dan tempat lain seperti apartemen hingga hotel di Kota Bandung.
Fakta persidangan terdapat 21 santriwati yang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan Herry Wirawan. Korban rata-rata berumur 14 tahun.
Dari 12 korban, 8 di antaranya telah melahirkan anak dari rudapaksa Herry, 2 di antaranya bahkan tengah mengandung.
Herry Wirawan didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas tindakannya, Herry Wirawan terancam 20 tahun penjara hingga hukuman kebiri. [qnt]