WahanaNews.co, Surabaya - Kepolisian mengungkap motif Ivan Sugianto melakukan intimidasi atau perundungan ke EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya. Ia disebut memaksa EN bersujud dan menggonggong karena tak terima anaknya dirundung.
"Motifnya rekan-rekan sudah memahami dan saya yakin sudah tahu bahwa yang bersangkutan tidak terima anaknya di-bully," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Jumat (15/11) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Ivan Tersangka Perundungan Siswa dapat Sambutan Selamat Datang dari Tahanan Lain
Dirmanto mengatakan, Ivan tak terima karena korban EN diduga menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel. EL merupakan siswa SMA Cita Hati.
Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di SMAK Gloria 2 bersama sekelompok orang suruhannya, pada 21 Oktober 2024.
Ivan memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong. Peristiwa itu pun terekam hingga beredar luas di media sosial.
Baca Juga:
Tersangka Pemaksa Anak Sujud dan Menggonggong di Surabaya Ditahan Polisi
Kini Ivan pun telah ditangkap. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Negara Mapolrestabes Surabaya per Kamis (15/11) malam tadi.
Ivan terancam dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ucapnya.