WAHANANEWS.CO, Medan - Polisi akhirnya mengungkap secara rinci kasus pembunuhan sadis terhadap seorang driver taksi online di Medan, Michael Frederick Pakpahan (25).
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran pelakunya adalah pasangan bapak dan anak yang telah merancang aksi ini sejak awal.
Baca Juga:
TNI AL Akui Oknum Anggotanya Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Kalsel
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan orang hilang yang diajukan oleh keluarga korban.
Kakak korban, Linda Margaretha, melaporkan kehilangan Michael pada 7 April 2025 setelah ia tidak pulang sejak 6 April.
"Informasi awal yang kami terima adalah laporan orang hilang atas nama Michael Frederick Pakpahan pada 7 April. Keluarga korban melaporkannya ke Polsek Helvetia," ujar Gidion dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga:
Kasus Wartawan Tewas di Jakbar, Polisi Periksa 3 Saksi
Menyikapi laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan pencarian, bekerja sama dengan Polres Tanah Karo, Polres Langkat, serta Basarnas.
Petunjuk awal mengarah pada kendaraan korban yang ditemukan telah berpindah tangan ke dua pelaku, Kasranik (50) dan anaknya, Agung Pradana (24).
Perencanaan di Warung Kopi dan Eksekusi Brutal
Menurut Gidion, rencana jahat ini telah disusun sejak 2 April 2025 di sebuah warung kopi.
Kasranik dan Agung bermaksud menguasai mobil korban untuk digunakan sebagai kendaraan travel.
Pada malam eksekusi, 6 April 2025, Agung memesan taksi online menggunakan aplikasi InDriver di daerah Sunggal, Medan.
Saat korban tiba, mereka berpura-pura ingin menjemput teman di Desa Tanjung Anom. Saat itulah aksi mereka dimulai.
"Agung yang duduk di belakang langsung membekap korban dengan sarung, sementara Kasranik yang ada di depan memastikan korban tak bisa melawan. Karena korban masih berontak, Kasranik mengambil palu dan memukul kepala Michael sebanyak tiga kali," jelas Gidion.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, jenazahnya diseret ke kursi belakang mobil. Mereka lalu membawa mayat Michael ke Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, jenazah dimasukkan ke dalam karung berisi bebatuan dan dibuang ke paluh agar tenggelam.
Jejak Kejahatan dan Penangkapan di Tanah Karo
Setelah menghilangkan jejak korban, kedua pelaku kembali ke rumah keluarga di Kelurahan Kwala Begumit. Di sana, mereka menyimpan pelat nomor asli mobil korban serta barang-barangnya.
Dua hari kemudian, 8 April 2025, Kasranik dan Agung menggunakan mobil korban untuk pergi ke Kabupaten Karo.
Namun, upaya mereka untuk menghilangkan jejak berujung sia-sia. Pada 9 April, polisi berhasil menangkap mereka saat masih mengendarai mobil korban di Tanah Karo.
"Pelaku tertangkap tangan menguasai kendaraan korban. Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah melakukan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya," kata Gidion.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pelat kendaraan korban, pakaian pelaku yang terdapat bercak darah, serta alas mobil yang mengandung jejak kejahatan.
Hukuman Seumur Hidup Mengintai
Kini, Kasranik dan Agung telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polrestabes Medan.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutup Gidion.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]