WahanaNew.co | Viral di media sosial, aksi upaya pencurian kabel milik PT KAI dilakukan MS (45) tahun.
MS, pelaku pencurian kabel telekomunikasi milik PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya, Jawa Timur, akhirnya ditangkap aparat.
Baca Juga:
Miris! Suami Babak Belur Dikeroyok, Ini Pengakuan Istri Korban
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Aldhino Prima mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya yang berada di Gang Buntu, Senin (24/10) kemarin.
"Pelaku MS kami sergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. MS yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat tangkap," kata Aldhino, Selasa (25/10).
Dia mengatakan polisi menyergap MS karena sudah mengantongi bukti-bukti kuat aksi pencurian kabel di kawasan Siwalankerto, Surabaya.
Baca Juga:
Miris! Suami Babak Belur Dikeroyok, Istri Korban Ungkap Kronologi Kejadiannya
"Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya," katanya.
Adapun benda yang dicuri MS adalah kabel udara telekomunikasi ukuran 20 Core dengan panjang 350 meter miliki PT KAI. Nilainya ditaksir bisa mencapai Rp30 juta.
Modus Pencurian Kabel
Saat melakukan aksi pencurian, MS mulanya memotong kabel telekomunikasi milik PT KAI yang ada di Jalan Frontage Road Ahmad Yani, Surabaya. Kemudian dia menggulungnya dan akan membawanya pergi menggunakan sepeda motor.
Namun pencurian itu diketahui dan direkam oleh seorang warga. Sudah ditegur, alih-alih membatalkan aksinya, MS malah mengancam akan membunuh warga tersebut jika berani melapor.
Selain menangkap tersangka, anggota menemukan satu motor PCX Putih, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.
"Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara" ujar Aldhino.
Selain itu, MS ternyata juga merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam. Dari catatan kepolisian, dia pernah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukomanunggal.
Sebelumnya, PT KAI Daop 8 Surabaya melaporkan tindakan pencurian prasarana perkeretaapian berupa kabel udara telekomunikasi ukuran 20 Core dengan panjang kurang lebih 350 meter ke Polsek Wonocolo.
"Kami laporkan ke Polsek Wonocolo, Sabtu (22/10) untuk proses penyelidikan dan penangkapan pelaku pencurian," kata Manager Humas KAI Daop 8, Luqman Arif, Minggu (23/10).
Luqman mengatakan pencurian itu menyebabkan gangguan alat komunikasi antar stasiun di Stasiun Wonokromo, dan juga dari Stasiun Wonokromo ke pos jaga perlintasan sebidang antara Stasiun Wonokromo-Stasiun Waru.
"Bahwa dampak dari perbuatan yang dilakukan oknum tersebut sangat membahayakan perjalanan kereta api karena peralatan komunikasi yang terganggu merupakan alat bantu pengamanan perjalanan kereta api," kata dia. [tum]