WahanaNews.co | Demi membayar cicilan rumah, pasangan suami istri (Pasutri) asal Jawa Timur, Ach Sulchan (33) dan Putri Septiyani (24) nekat berjualan sabu.
Kasus dua pasangan pengantin baru itu baru disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Jaksa Arga Bramantyo mengatakan, kronologi penangkapan bermula, terdakwa Ach Sulchan mengetahui stok sabu di rumahnya terjual habis. Kemudian, terdakwa meminta istrinya Putri Septyani agar bertemu dengan Hari (DPO). Lalu memesan sabu seberat 1 gram dengan harga Rp1 juta.
"Sabu seberat 1 gram itu dibagi menjadi empat klip. Namun, tidak sempat terjual. Sebab, aksinya terhendus polisi. Ketika digeledah, polisi berhasil menemukan barang haram tersebut. Sebagai barang bukti, timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu kuga ditemukan," beber jaksa Arga di hadapan majelis hakim Ida Ayu Sri Andriyanti Astuti Widja, Jumat (8/10/2021).
Kedua terdakwa, lanjut Jaksa Arga ditangkap Polda Jatim pada 3 Mei 2021. Atas perbuatannya, kedua terdakwa tidak mempunyai hak dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Atas perbuatannya kedua terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang narkotika. Kendati demikian, karena ini masih agenda pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan pada pekan depan.
"Sidang ditunda pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi," timpal majelis hakim sambil mengetok palu tandanya sidang selesai. [rin]