WahanaNews.co, Makassar – Setelah membayar seorang pekerja seks komersial (PSK) dengan memakai uang palsu, kedok seorang pria inisial DL (27) di Mamuju, Sulawesi Barat, terbongkar dan ditangkap polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang palsu sebanyak Rp37,5 juta.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
"Dari pelaku DL ditemukan barang bukti uang palsu Rp37,5 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu," kata Kapolresta Mamuju, Kombes Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5/2024).
Iskandar menerangkan pelaku menyebarkan uang palsu tersebut di Mamuju dan Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
"Karena kasus penggunaan uang palsu ini menyangkut dua wilayah yakni Polman dan Mamuju, sehingga penanganan selanjutnya kita limpahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar," ungkapnya.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir menerangkan bahwa kasus ini terungkap setelah ada laporan dari seorang wanita di Polresta Mamuju usai mendapatkan pesanan kencan melalui aplikasi online.
"Pelaku datang ke kos pelapor setelah ada kesepakatan harga. Pelaku memberikan uang sebanyak Rp1,5 juta kepada pelapor," kata Herman.
Setelah menerima uang tersebut, kata Herman, pelapor kemudian berbelanja di sebuah minimarket dengan menyuruh adiknya. Namun, saat akan membayar ternyata uang tersebut palsu.
"Adiknya menyampaikan kalau uang itu adalah uang palsu. Pelapor lalu memeriksa kembali dan ternyata memang uang palsu," jelasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]