"Sampai saat ini kepada pelaku masih belum dapat diiiterogasi, karena pita suara telah robek. Pelaku sempat berupaya bunuh diri dengan melukai lehernya sendiri," sebut Wawan.
Wawan memberitahukan, menurut keterangan dari keluarga pelaku, bahwa dia (pelaku) selama ini tinggal bersama dengan kedua orang anaknya dan sudah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2018. Kemudian pelaku juga memiliki riwayat penyakit ayan dan gangguan jiwa.
Baca Juga:
Terkait Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, Polres Nias Buka Suara
"Kita sedang melakukan observasi terhadap pelaku karena diduga mengalami gangguan kejiwaan," terang Wawan.
Kata Wawan, pelaku saat ini masih menjadi perawatan di RSUD Thomsen Nias dengan pegawalan ketat dari personel Polres Nias, karena dikhawatirkan adanya tindakan lain si pelaku selama berada di rumah sakit.
"Setelah kondisi pelaku nantinya dinyatakan membaik, maka kita akan membawanya ke Medan untuk dilakukan observasi lebih lanjut," kata Wawan.
Baca Juga:
Blusukan di Pasar Pagi, Bobby Ajak Masyarakat Gunungsitoli Pilih yang Terbaik
Atas perbuatannya, tambah Wawan, kepada pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 338 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.