WahanaNews.co | Terduga kasus pesetubuhan anak dibawah umur, remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimou), Sulawesi Tengah (Sulteng), HST oknum perwira Brimob telah diamankan.
Saat ini, Perwira Brimob Berpangkat Ipda itu telah dinonaktifkan di kesatuannya dan ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengatakan, saat ini oknum anggota Polri HST telah ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan atas dugaan kasus persetubuhan yang melibatkannya.
"Jadi saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan masih dilakukan proses pemeriksaan," kata Irjen Agus dalam keterangannya kepada wartawan di Kota Palu, Kamis (1/6/2023) melansir VIVA.
Agus menjelaskan bahwa saat ini anak buahnya itu belum ditetapkan sebagai tersangka meski telah diamankan di Mako Brimob. Alasannya, kata Agus, alat bukti untuk penetapan terhadap oknum anggota Polri itu belum mencukupi atau minim.
Baca Juga:
Ayah Kandung di Tangsel Perkosa Putri Kandung 18 Kali Sampai Hamil
"Sudah diamankan dan diperiksa, tapi yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan, kita masih minim alat bukti," katanya.
Meski begitu, Irjen Agus pun mengaku jika proses hukum terhadap kasus pemerkosaan yang menimpa korban masih berjalan sesuai koridor.
Dirinya memastikan jika pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memproses hukum siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk jika terbukti dilakukan oleh anggota Polri.
"Intinya semua akan dikerjakan secara profesional. Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis ABG di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) telah diperkosa oleh 11 orang pria. Tiga dari pelaku pemerkosaan itu yakni oknum Brimob, Kades dan guru.
Perkara ini pun mulai ditangani Polres Parimou di Januari 2023, saat itu ibu korban membuat laporan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. Saat kejadian korban masih berusia 15 tahun.
Olehnya itu, polisi pun menjerat pasal perlindungan anak undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Sementara di sisi lain, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan bahwa kasus ini bukanlah pemerkosaan namun kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Hal tersebut ditegaskan Jenderal bintang dua itu lantaran kasus ini menurutnya tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. Kejadian itu, kata dia, tidak terjadi bersamaan melainkan berbeda tempat dan lokasi.
Ditambah lagi dengan mengacu penyebutan pada aturan hukum yang berlaku. Kendati demikian Agus pun menyebut jika kasus ini bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan.
[Redaktur: Alpredo]